Asuransi Freight Forwarders Liability, proteksi untuk Forwarding Company

Menurut GAFEKSI (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services) merupakan jasa yang berhubungan dengan:

  • penerimaan, angkutan, pengkonsolidasian, penyimpanan, penyerahan, Logistik dan atau
  • distribusi barang beserta jasa tambahan dan jasa pemberian nasehat yang terkait dengannya, termasuk
  • kegiatan kepabeanan dan perpajakan, kewajiban pemberitahuan tentang barang untuk keperluan instansi pemerintah, penutupan asuransi barang dan pengutipan atau pembayaran tagihan atau dokumen yang berhubungan dengan barang tersebut.

Secara garis besar tugas dan fungsi pokok Freight Forwarding Services meliputi:

  • Ocean freight forwarder  /NVOC
  • Air freight forwarder /air cargo agent
  • Customs Agent
  • Road haulier
  • In transit warehousing
  • Packing / Consolidating

RISIKO YANG DIHADAPI

  • Mengangkut barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya diseluruh Indonesia (domestic) maupun diseluruh belahan bumi (worldwide) 
  • Melibatkan banyak sekali pihak-pihak terkait mulai dari pemilik barang, sub-kontraktor, pihak angkutan darat, pihak pekerja bongkar muat, pelabuhan, pihak pelayaran, bea-cukai, dan pihak ketiga lainnya.
  • Klaim dapat timbul dari kontrak pengangkutan, bill of lading atau airway bill, kontrak pergudangan, maupun tanggung gugat hukum pihak ketiga lainnya yang mungkin timbul dari suatu peristiwa kecelakaan pengangkutan.

Bukankah sudah ada “Marine Cargo Insurance”?

Marine Cargo Insurance dibeli dan premi dibayar oleh pemilik barang (cargo owner) untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargo selama dalam perjalanan (transit), jika kerusakan atau kerugian kargo terjadi akibat dan berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody and control) Freight Forwarders, maka pemilik kargo maupun cargo underwriters akan menuntut hak subrogasi kepada perusahaan Freight Forwarders.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1366)

 Pasal 1365.

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.

Pasal 1366.

Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya. 

LUAS JAMINAN Freight Forwarders’ Liability Insurance

  • Polis Freight Forwarders’ Liability Insurance memberikan jaminan atas tanggung gugat untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang.
  • Termasuk tapi tidak terbatas pada:
    • Jaminan atas kerugian dan kerusakan kargo milik pihak ketiga
    • Menjamin consequential loss, 
    • miss-delivery, 
    • delay,
    • fines & duties, 
    • dan tentu saja jaminan terhadap third party legal liability